Deskripsi
Buku ini membahas kedudukan desa dalam negara konstitusional Indonesia dengan menempatkannya sebagai subjek hukum publik dan basis pembangunan nasional. Fokus utama pembahasan adalah relasi desa dan kota, kemandirian desa, demokrasi lokal, serta peran negara dalam mendorong hilirisasi desa secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan hukum tata negara dan kebijakan publik, buku ini mengkritisi paradigma pembangunan yang selama ini bersifat kota-sentris. Desa diposisikan sebagai ruang uji kebijakan negara dan laboratorium ketatanegaraan yang memungkinkan inovasi pemerintahan, partisipasi warga, dan distribusi keadilan sosial.
Pembahasan juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan desa dan kota sebagai satu sistem wilayah terintegrasi. Landasan teoritis, pandangan para ahli, serta analisis Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan digunakan untuk memperkuat argumentasi.
Informasi Tambahan
| Dimensi | 17 × 25 cm |
|---|

